Buruh 'Menjerit', Harga-harga Terbang, Upah Harusnya Naik 25%

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang penetapan upah buruh untuk tahun 2023, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan. Jika sebelumnya buruh menuntut upah seharusnya naik 13% di tahun 2023, kini buruh mengatakan kenaikan yang seharusnya adalah 25%.
Buruh mengungkapkan, tuntutan itu didasarkan pada 3 faktor. Yaitu, inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15%, inflasi transportasi mencapai 50%, lalu inflasi tempat tinggal mencapai 10%.
"Inflasi upah minimum pasca-kenaikan upah minimum kita pakai data pemerintah 6,5-7%. Kalau pakai yang tiga komponen, naik upahnya harus 25%, kalau pakai 3 komponen tadi naiknya 20-25%," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).
Dia menambahkan, meski pemerintah memperkirakan inflasi di angka 6%, namun buruh memprediksi akan tembus di angka 7-8%. Hal itu, ujarnya, mengacu ramalan beberapa ahli ekonomi yang lain di luar pemerintah. Namun, angka Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi pegangan.
"BPS mengumumkan inflasi September 2021-September 2022 itu berkisar 5,95%. Dengan demikian kalau menghitung inflasi September 2021-Oktober 2022 di atas 6% yakni 6,5% sementara Pertumbuhan kuartal II 2022 itu 5,1%," kata Said Iqbal.
Buruh mendorong pemerintah menggunakan formulasi kenaikan upah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, bukan memilih salah satu yang paling besar. Apalagi, ujarnya, akibat dampak kenaikan BBM, daya beli buruh turun hingga 30%, sementara tiga tahun nggak ada naik upah.
"Jika pakai angka terendah pertumbuhan ekonomi 4,9%, setelah kenaikan BBM tambah 6,5% inflasi maka akan didapat 11,4%, ditambah Alfa atau nilai produktivitas buruh desak pemerintah menaikkan upah minimum 13%," ujarnya.
Sementara itu, mengacu UU No 10/2020 tentang Cipta Kerja, penetapan upah buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/202 tentang Pengupahan.
[Gambas:Video CNBC]
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Tuntut Upah 'Akal Sehat'
(dce)