
Siap-siap, Timah Bakal Dilarang Ekspor Tahun Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kemungkinan pelarangan ekspor timah ke luar negeri baru bisa berjalan pada tahun 2023.
Jika pelarangan ekspor timah berjalan tahun depan, otomatis hal ini berjalan seiringan dengan pelarangan ekspor bauksit yang akan dijalankan pada tahun yang sama.
"Sedang dievaluasi (pelarangan ekspor). Di tahun 2023 mungkin ya, memang masih dalam proses," terang Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Seperti yang diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa pelarangan ekspor mineral yang belum dimurnikan dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku atau pada Juni 2020
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga sudah bertekad akan melakukan pelarangan ekspor untuk komoditas timah. Tekad Presiden Jokowi didasari atas kesuksesannya melakukan hilirisasi dan menyetop ekspor nikel.
"Dulu eskpor nikel hanya mentahan, sekarang ada industri smelter. Dan harus kita paksa. Dulu nikel kita setop ramai, orang datang siapa saja menyampaikan hati-hati ekspor bisa nanjlok karena memberhentikan ekspor nikel ini," ungkap Jokowi dalam agenda UOB Economic Outlook 2022, Kamis (29/9/2022).
Jokowi mencatat, lewat pelarangan ekspor bijih nikel menjadi ekspor melalui proses hilirisasi, pendapatan negara melejit signifikan dari yang sebelumnya hanya US$ 1,1 miliar atau Rp 15 triliunan pada tahun 2017-an menjadi US$ 20,9 miliar atau Rp 360 miliar pada tahun 2021. "Meloncat dari Rp 15 triliun ke Rp 360 triliun, itu baru nikel. Nanti kita setop lagi timah, tembaga. Setop lagi ekspor barang-barang mentahan," ungkap dia.
"Hilirisasi jangan sampai berpuluh-puluh tahun menjual komoditas saja, kini setop tapi satu-satu tidak barengan," tandas Jokowi.
Asal tau Pasalnya, sampai saat ini, serapan timah untuk dalam negeri masih minim atau mencapai 5% atau 3.500 dari total produksi timah. Sementara hasil kegiatan ekspor pada tahun 2020 mencapai sekitar 74 ribu ton.
"Tentu kami perlu waktu karena ini bukan keahlian kami (hilirisasi), karena kami ahlinya menambang dan melebur jadi tentunya kami mendukung hilirisasi, ini ide fantastis. Kami butuh waktu kalau bisa ini hilirisasi dilakukan secara bertahap," terang Jabin Sufianto Sekjen Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/9/2022).
Sejatinya, pelarangan ekspor bijih nikel dan timah dinilai berbeda. Pasalnya sejauh ini timah yang di ekspor merupakan timah dalam bentuk pemurnian atau timah murni berjenis Tin Ingot dengan kadar Sn 99,99 atau 99,99%.
Apabila kegiatan ekspor timah Indonesia dilakukan secara mendadak, maka Indonesia akan rugi. Pasalnya, market share Indonesia akan diambil oleh negara-negara tetangga, di mana ekspor timah terbesar dari Indonesia adalah China.
Nah, apabila kegiatan ekspor timah disetop, maka Indonesia akan kehilangan devisa ekspor tersebut lantaran mininya serapan di dalam negeri. Sekjen AETI, Jabin Sufianto menyatakan bahwa devisa hasil ekspor timah untuk Indonesia mencapai US$ 8 miliar atau Rp 121,24 triliun (kurs Rupiah Rp 15.156 per dollar AS).
"Saya berikan gambaran devisa pertimahan untuk Indonesia ini sudah di US$ 8 miliar. Jadi siap-siap saja akan kehilangan devisa. Bukannya apa, yang kami takuti sebagai pelaku timah kita juga akan kehilangan market share kita di dunia timah kalau sekali pembeli yg sudah langganan ke smelter lainnya kita sudah susah trade marketnya lagi yang selama ini sudah terbentuk," ungkap Jabin kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/9/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setop Ekspor Timah Jalan Terus, Ini yang Disiapkan Pemerintah
