Duh! Tanpa Permisi, Cicilan Bunga KPR Langsung 'Terbang'
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) sudah menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (DRRR) sebesar 50 basis poin atau 0,50 persen menjadi 4,25%, yang merupakan kali kedua. Di sektor riil, masyarakat bakal merasakan dampak langsung, yakni kenaikan suku bunga cicilan, salah satunya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Tim pemasaran dari salah satu perumahan di Kabupaten Bogor yakni Puri Indah Ciapus pun mengakui bahwa sudah ada penyesuaian suku bunga bank akibat kebijakan BI tersebut.
"Sebelumnya KPR BTN bunganya 5,99% (bunga promosi), tapi baru ada penyesuaian di bulan ini menjadi 6,29%. Fix rate 2 tahun," kata Irfan, tim pemasaran Puri Indah Ciapus kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/9/22).
Akibat kebijakan BI yang diikuti kenaikan suku bunga bank, masyarakat pun harus rela merogoh kocek lebih besar pada cicilan per bulannya.
"Ada kenaikan sekitar Rp 100 ribu, mungkin memberatkan tapi kita ikut arahan dari sananya aja," kata Irfan.
Sebagai contoh, rumah dengan ukuran luas bangunan 36 m dan luas tanah 72 m memiliki nilai KPR Rp 369 jutaan. Jika mencicil selama 25 tahun maka cicilannya saat ini adalah Rp 2,4 jutaan per bulan. Nilai ini sudah merupakan akumulasi dari kenaikan suku bunga sebelumnya.
"Persetujuan Plafon KPR dan besaran angsuran ditentukan sepenuhnya oleh pihak Bank," tulis ketentuan Umum dari perumahan ini.
(hoi/hoi)