Simak Jurus-jurus Gubernur Bali Tuntaskan Masalah Air Bersih

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 September 2022 15:17
Gubernur Bali I Wayan Koster Saat World Water Forum 2024 di Bali
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster (Tangkapan Layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan saat ini provinsi bali termasuk salah satu provinsi yang menghadapi masalah dalam penyediaan air bersih. Terlebih kebutuhan air domestik juga meningkat dan Bali menjadi daerah tujuan wisata utama dunia dan wisatawan domestik.

"Sehingga pentingnya penyediaan air di Bali harus dipersiapkan dengan perencanaan yang baik dan memastikan ketersediaan dalam jangka panjang," ujar Koster dalam acara "Air untuk Kesejahteraan Bersama: Menuju The 10th World Water Forum 2024 di Bali", Rabu (28/9/2022).

Menurut Koster, danau, sungai dan sumber mata air di Bali sejatinya mencukupi untuk pemenuhan air bersih. Namun yang menjadi masalah saat ini di kota atau pasar, tingkat kebutuhannya sangat tinggi dan jauh sumber airnya.

Selain itu, saat ini juga belum ada infrastruktur untuk menyalurkan antara sumber air dengan kebutuhan airnya, sehingga terjadi masalah ketersediaan.

Sementara di Denpasar dan Badung sudah banyak menyedot air tanah, dan dapat mengganggu ekosistem alam.

"Kami saat ini sedang memetakan di Bali. Ada 4 danau, sejumlah sungai yang aktif, sumber air seperti air terjun dan yang muncul dipermukaan sedang dipetakan," ujarnya.

Untuk menanggulangi hal tersebut, ujar Koster, Pemprov Bali melakukan upaya menjaga debit air dapat dipertahankan dan bahkan bisa meningkat ketersediaan.

Selain itu pihaknya juga dibantu Kementerian PUPR membangun dua bendungan, yakni bendungan Sidan di kabupaten Badung yang mampu mengairi persawahan, penyediaan air kota Denpasar, Ginayar dan Tabanan.

Pihaknya juga membatasi pelarangan menyedot dari bawah tanah yang membahayakan ekosistem alam. Tidak hanya dari kuantitas tapi kualitas, pihaknya memberlakukan kebijakan tidak mencemari sumber-sumber air.

Pertama adalah Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Selain itu ada Pergub Nomor 47/2019 di mana sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.

"Selain itu memberlakukan Perda Nomor 8/2019 tentang sistem pertanian organik yang tujuannya menghasilkan pangan berkualitas. Sehingga petani tidak boleh menggunakan lagi pupuk kimia dan pestisida mematikan ekosistem dan sumber air," tutupnya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bali Libur Lebaran: Hotel 'Meledak', Orang-Orang Membeludak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular