Halo! Orang Kaya Jakarta, Anies Izinkan Bangun Rumah 4 Lantai

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 28/09/2022 10:35 WIB
Foto: Ilustrasi rumah tapak 2 lantai di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah tempat tinggal hingga 4 lantai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Pada Ayat 1 Bab 1 dalam Pergub itu tertulis Rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak/ landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Selain itu di pasal 113 juga tertulis aturan lebih rinci, yakni penentuan batas maksimal jumlah lantai dari suatu bangunan rumah tapak atau rumah flat.


"Kegiatan Rumah Tapak dan Rumah Flat diberikan Ketinggian Bangunan paling banyak 4  lantai," tulis pasal 113 di Pergub tersebut dikutip Rabu (28/9/2022).

Anies menjelaskan bahwa selama ini banyak keluarga memiliki dua hingga tiga anak tinggal di sebuah rumah dengan lahan sekitar 100 meter. Ketika anaknya beranjak dewasa, ujung-ujungnya rumah tersebut dijual.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies saat Sosialisasi Pergub 31/2022.

Meski demikian, warga tidak bisa sembarang langsung membangun rumah 4 lantai tersebut, melainkan tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Salah satunya soal rumah hijau hingga sumur resapan, sehingga tidak merusak lingkungan hidup.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik