Ini Kunci RI Genjot Energi Bersih Tanpa Tinggalkan Batu Bara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
26 September 2022 16:00
A pile of coal is seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Mining Association (IMA) menilai pemanfaatan teknologi menjadi kunci Indonesia dalam mengembangkan energi bersih tanpa harus meninggalkan energi fosil, termasuk batu bara yang jumlahnya cukup melimpah saat ini.

Plt Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan, Indonesia perlu bertransformasi dalam pemanfaatan sumber daya batu bara. Mengingat, sumber daya tersebut cukup melimpah keberadaannya saat ini.

"Bagaimana caranya kita menuju energi bersih tanpa meninggalkan energi fosil, teknologi akan menjawab ini dan itu tantangan bagi teman-teman yang masih rajin meneliti bagaimana energi di masa depan," ungkap Djoko dalam acara Webinar Bedah Buku Tambang Transformatif, Senin (26/9/2022).

Djoko menilai, pemanfaatan batu bara tidak boleh hanya sebatas berhenti pada teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun bisa diatasi juga dengan pengembangan teknologi lainnya seperti gasifikasi batu bara.

Apalagi, Djoko bercerita bahwa seharusnya Indonesia tidak perlu takut akan tekanan yang digencarkan negara Barat mengenai emisi CO2. Pasalnya, berdasarkan penelitian dari Swiss, Indonesia hanya menyumbang 2% dari emisi CO2 dunia.

"Apa artinya 2%? Kenapa kita sibuk dengan mencari pinjaman untuk energi baru terbarukan dan sebagainya. Apakah kita tidak termasuk yang paranoid kalau begitu? Ini kita akan atasi dengan teman-teman yang sekarang sedang mencari bentuk energi bersih dan terbarukan lewat batu bara dengan mengembangkan penelitian-penelitian untuk menangkap gas rumah kaca dan CO2 nya," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, Presiden pun meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau mempensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Adapun kebijakan tersebut ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3. Pada Pasal 3 (1) berbunyi:
"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral."

Namun di sisi lain, pada ayat 4 disebutkan bahwa pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali salah satunya bagi PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantong Bos Batu Bara Makin Tebal, Ekspor Meroket!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular