Heboh Soal Es Teh, Saatnya Minuman Berpemanis Kena Cukai?
Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat media sosial dihebohkan dengan somasi yang dilayangkan Esteh Indonesia, perusahaan yang menjual aneka minuman segar kepada salah satu pelanggannya.
Somasi tersebut diberikan setelah pelanggan produk tersebut melontarkan kritik karena minuman yang diproduksi terlalu manis. Komplain tersebut dianggap Es Teh Indonesia mengandung hinaan dengan tidak pantas.
Cerita bermula saat konsumen beridentitas @Gan***** menyampaikan komplain terhadap salah satu produk Es Teh Indonesia, Chizu Red Velvet. Dalam kicauannya, akun tersebut mengatakan produk tersebut seperti gula seberat 3 kg.
Selain itu, kicauan akun tersebut juga melontarkan kata-kata yang kurang baik. Komentar itu pun mendapatkan sejumlah respon dari warganet. Ada beberapa pihak yang mendukung, ada pula yang mengingatkan bahwa pernyataan tersebut bisa menjadi bumerang bagi yang bersangkutan.
Twit dari akun tersebut kemudian mendapatkan respon dari akun Twitter resmi @esteh_indonesia. "Halo kak, terima kasih supportnya. Sehubungan dengan tweet tersebut, datanya sudah diterima oleh tim legal kami," tulis akun Es Teh Indonesia.
Tak cukup sampai disitu, pihak manajemen Es Teh Indonesia melalui legalnya juga ikut melayangkan somasi kepada akun tersebut. Surat somasi itu dilayangkan pada Sabtu (24/9/2022) lalu.
Brian Michael, selaku tim legal Es Teh Indonesia menyebut perusahaan selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari konsumen. Namun, Es Teh Indonesia merasa keberatan dengan kicauan tersebut lantaran pernyataan atas rasa manis pada produk bersifat subjektif.
"Kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet seperti gula seberat 3 kg. Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen/publik," tulisnya
Salah satu yang membuat perusahaan keberatan dengan kicauan tersebut adalah adanya kata-kata hewan dan kata kurang baik lainnya yang ditujukan kepada perusahaan selaku pemilik merek. Hal tersebut dianggap menjadi kerugian tersendiri.
"Dengan ini kami memperingatkan dan menegur dengan keras saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi pernyataan pada akun Twitter pribadi saudara, paling lambat 2x24 jam sejak tanggal surat ini," bunyi somasi tersebut.
(cha/cha)