Heboh Soal Es Teh, Saatnya Minuman Berpemanis Kena Cukai?

cha & haa, CNBC Indonesia
26 September 2022 13:24
Esteh Indonesia
Foto: Esteh Indonesia (Dok. Esteh Indonesia)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun telah mengomentari fenomena kehebohan minuman berpemanis. Bea Cukai mengomentari apakah mungkin ini waktu yang tepat untuk mengenakan cukai bagi minuman berpemanis.

Pemerintah sudah sejak lama menggaungkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis. Hal ini tak lepas dari tren prevalensi diabetes di Indonesia yang terus mengalami peningkatan secara signifikkan. Bea Cukai pun menjalankan fungsinya untuk pengendalian.

Bea cukai (Tangkapan Layar Twitter)Foto: Tangkapan Layar Twitter
Bea cukai (Tangkapan Layar Twitter)

Berdasarkan data International Diabetes Federation, Indonesia menempati urutan ke 7 sebagai negara pengidap diabetes tertinggi dengan prevalensi sebesar 6,2%. Situasi ini tentu mengkhawatirkan karena di masa depan ini akan menjadi beban tersendiri.

Selain itu, rencana penerapan cukai minuman berpemanis juga sebagai salah satu cara untuk memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Maklum saja, barang kena cukai di Indonesia saat ini hanya hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan plastik.

Apalagi, negara-negara lain sudah terlebih dahulu menerapkan cukai untuk minuman cukai berpemanis dan sukses menurunkan konsumsi. Sebut saja negara seperti Inggris, Perancis, Finlandia, Chili, Afrika Selatan, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Dalam Laporan World Bank bertajuk Taxes on Sugar-Sweetened Beverages: International Evidence and Experience yang dirilis pada 2020 juga menyebutkan cukai menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis.

Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah buka suara mengenai potensi penerimaan negara apabila cukai minuman berpemanis diterapkan. Saat itu, ada tiga kategori minuman yang akan dikenakan cukai yakni kemasan, karbonasi, dan lainnya dengan estimasi penerimaan negara hingga Rp 6,25 triliun.

Namun, rencana tersebut mendapatkan penolakan keras dari kalangan pengusaha industri makanan minuman. Mereka merasa rencana tersebut tidak tepat diberlakukan lantaran perekonomian masih terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Selama dua tahun, pembahasan rencana tersebut pun tarik ulur. Hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu menyebut bahwa rencana penerapan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah dimasukkan dalam RAPBN 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani lantas mengamini hal tersebut. Pemerintah dan DPR akan segera membahas kemungkinan untuk mengenakan cukai minuman berpemanis pada 2023 mendatang.

"Tentu kita punya mekanisme dan akan tetap usulkan di 2023," kata Askolani.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular