
Mengulik Sistem IT Baru Pajak, Canggih & Bernilai Fantastis

Pengadaan Core Tax
Sebelum pengadaan, Iwan mengungkapkan DJP dibantu oleh negara donor untuk mempersiapkan perencanaan hingga dokumen analisis.
"Kita dibantu sama konsultan big 5 didanai oleh donor, sehingga jadilah namanya analisis dokumen," paparnya. Iwan menegaskan donor tersebut bentuknya hibah, bukan utang.
Dari dokumen analisis, DJP memulai perencanaan pengadaan. Pilihannya, pembangunan mandiri atau lelang. Namun, pembangunan sendiri oleh DJP tidak mungkin karena sistemnya terlalu besar.
"Kita tidak punya kapasitas dan di Indonesia, kita kan market sounding, enggak ada di Indonesia yang bisa membangun perusahaan core tax yang komprehensif," ungkapnya.
"Karena belum pernah ada di Indonesia. Akhirnya, kita putuskan untuk internasional bidding," kata Iwan.
Untuk aplikasi core tax pun, DJP harus menetukan apakah mengambil aplikasi yang sudah berlisensi atau membangun sendiri. Dalam hal ini, DJPP memilih aplikasi yang sudah ada dengan alasan kemudahan dan kepraktisan.
"Kalau kita bangun sendiri, bikin dari awal lagi, 10 tahun belum tentu jadi," ungkapnya. Iwan mengisahkan untuk mengawal pengadaan, dirinya dan DJP, berupaya untuk menaati tata kelola yang berlaku.
Core tax ini, lanjutnya, tantangannya adalah pengadaannya internasional dan mengunakan raw based scenario.
Oleh karena itu, Kemenkeu mengajukan peraturan presiden (Perpres) khusus untuk mengawalnya, yakni Perpres No. 40 Tahun 2018. Saat itu, tantangannya luar biasa. Bahkan, Iwan mengaku pihaknya sampai harus menemui KPK, Jamdatun hingga Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi.
"Alhamdulillah semua tim setuju dan support Bu Menteri dan Pak Dirjen kuat banget. Bahkan dijadikan proyek ini sebagai proyek strategis nasional (PSN) di Bappenas," ujarnya.
"Sehingga untuk mengajukan angaran, jadi lebih mudah. Dan dikontrol langsung oleh Presiden," ungkapnya. Bahkan, LKPP dan BSSN ikut terlibat.
Dalam pengadaan untuk core tax, lanjut Iwan, dibagi dalam 5 paket. Empat paket jasa termasuk software dan satu paket hardware. DJP mengawal pengadaan software dan jasa konsultan. Sementara itu, Pusintek Kemenkeu melakukan pengadaan hardware untuk core tax ini.
DJP pun mengunakan agen pengadaan, yakni PriceWaterCopper (PWC). "Enggak bisa 'cawe-cawe'. Ini professional," tegasnya. Iwan menuturkan paket software dan hardware core tax sengaha dipisahkan dengan alasan menghindari terjadinya korupsi.
"Kita pisahkan untuk menjawab pertanyaan dari KPK. Gimana strategi Anda, supaya hardware itu tetap update dan tidak ada 'kong kali kong' di dalam bundling paket?"
"Kita pisahkan paket pengadaan dan paket aplikasi. Alhamdulillah, KPK setuju dan semua setuju," kata Iwan.
(haa/haa)