Internasional

Warga RI Mau ke Hong Kong? Nih Syarat Terbarunya

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
22 September 2022 16:20
Hong Kong. Ist
Foto: Hong Kong. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menutup diri selama 3 tahun akibat pembatasan Covid-19, Hong Kong mulai mengizinkan masuk para pelancong dan penduduk Hong Kong dari luar negeri sejak 12 Agustus 2022.

Namun otoritas wilayah administratif khusus China tersebut tetap mewajibkan karantina untuk mencegah para pelancong menyebarkan Covid-19 ke penduduk setempat. Saat ini, Hong Kong mewajibkan karantina hotel selama 3 hari dari sebelumnya 7 hari.

Tak hanya itu, Hong Kong juga masih mewajibkan penggunaan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Direktur Regional Dewan Pariwisata Hong Kong (HKTB) di Asia Tenggara, Raymond Chan, mengatakan aturan karantina baru yang lebih singkat memperlihatkan bahwa situasi di Hong Kong saat ini semakin stabil dan meningkat.

"Kita bisa melihat saat ini Hong Kong mulai berkembang. Seperti mulai mempersingkat waktu karantina dari 14 hari ke 7 hari dan saat ini hanya wajib karantina 3 hari. Kami juga berharap ke depannya akan ada kabar baik dari Hong Kong," kata Chan dalam konferensi pers '360 Hong Kong Moments' di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Chan juga menjelaskan setelah menjalani karantina 3 hari, para turis memang sudah bisa keluar dari hotel tetapi belum boleh makan di tempat. Baru setelahnya, mereka bebas mengeksplorasi Hong Kong.

Namun saat ditanya kapan Hong Kong dapat bebas karantina, Chan mengatakan belum tahu kapan aturan tersebut dihapus.

"Ini adalah pertanyaan sejuta umat. Sejujurnya saya belum mengetahui kapan tanggal pastinya Hong Kong akan bebas karantina," ujarnya.

Hong Kong. IstHong Kong. Ist

Sementara terkait lockdown, Chan memastikan Hong Kong tidak akan bernasib sama seperti beberapa wilayah di daratan China yang terus memberlakukan penguncian jika tercatat adanya kasus positif Covid-19.

"Saya bisa pastikan tentu saja tidak (lockdown). Beberapa bulan belakangan, situasi Covid-19 di Hong Kong memang tidak menentu sehingga ada banyak batasan, tetapi karena situasi mulai membaik, kita tidak pernah mengalami lockdown lagi," jelasnya.

Turis asal Indonesia sendiri telah mendapatkan program bebas visa Hong Kong, sehingga visa tidak diperlukan meski masuk ke Hong Kong saat harus karantina dahulu selama 3 hari.

Hong Kong. IstHong Kong. Ist

Berikut aturan lengkap karantina untuk turis Hong Kong:

- Divaksinasi lengkap dan memiliki catatan vaksinasi yang diakui otoritas terkait.

- Menjalani tes asam nukleat sebelum keberangkatan dalam waktu 48 jam dengan hasil negatif, kecuali untuk anak di bawah 3 tahun.

- Pelancong yang sebelumnya telah terinfeksi Covid-19 mungkin tidak diharuskan menjalani tes asam nukleat sebelum keberangkatan untuk naik pesawat ke Hong Kong jika memiliki bukti untuk menunjukkan bahwa mereka terinfeksi virus selama 14-90 hari sebelumnya dan telah pulih. Namun mereka masih membutuhkan hasil negatif rapid antigen test (RAT) yang dilakukan dalam waktu 24 jam sebelum boarding.

- Pelancong wajib memesan hotel karantina selama 3 malam dan akan dipindahkan ke hotel karantina dengan transportasi yang ditunjuk otoritas.

- Pelancong harus mengikuti karantina '3+4', yakni karantina wajib di hotel karantina yang ditunjuk selama 3 malam, diikuti dengan pengawasan medis selama 4 malam. Selama pengawasan medis, pelancong diizinkan untuk tinggal di rumah atau di akomodasi lain yang diatur sendiri.

- Pelancong harus melengkapi Pernyataan Informasi Kesehatan & Karantina sebelum boarding, dan menunjukkan kode QR pernyataan kesehatan yang dihasilkan setelah pernyataan selesai pada saat check-in untuk diverifikasi oleh maskapai terkait. Pernyataan kesehatan yang akan disajikan dapat berupa versi kode QR yang dapat diunduh, tangkapan layar, atau cetakan. Kode QR deklarasi kesehatan akan berlaku selama 96 jam dan pelancong yang masuk dapat mengirimkan formulir pernyataan paling cepat tiga hari sebelum waktu kedatangan yang dijadwalkan di Hong Kong.

- Pelancong harus tunduk pada pengaturan 'test-and-hold' (terdiri dari tes PCR dan tes antigen cepat) di bandara setibanya di Hong Kong.

- Pelancong menjalani tes asam nukleat pada hari kedatangan (hari ke-0), hari ke-2, ke-4, ke-6 dan ke-9 kedatangan di Hong Kong; Juga, tes antigen cepat harian (RAT) diperlukan hingga hari ke 10 kedatangan di Hong Kong.

- Pelancong diharuskan menginstal atau memperbarui aplikasi seluler 'LeaveHomeSafe' ke versi 3.4.0 atau lebih tinggi, dan untuk memastikan bahwa perangkat seluler yang relevan dapat terhubung ke internet.

- Selama pengaturan karantina, pelancong harus tunduk pada pembatasan Kode Amber di bawah Pass Vaksin dari aplikasi seluler 'LeaveHomeSafe' dan tidak diizinkan memasuki tempat berisiko tinggi yang melibatkan aktivitas atau kelompok seperti restoran, bar, pub, dan lainnya.


(tfa/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Terbaru, Masuk ke Hong Kong Kini Bebas Karantina Hotel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular