Bonus Rp10 M dari Sri Mulyani untuk Pemda Segera Cair!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 September 2022 19:07
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK), Astera Primanto Bhakti Saat Konferensi Pers APBN KITA Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK), Astera Primanto Bhakti Saat Konferensi Pers APBN KITA Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan segera mencairkan insentif bagi daerah yang berhasil mengendalikan inflasi tahun ini.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu mengungkapkan ada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan alokasi sebesar Rp 420 miliar.

"Sehingga rata-rata yang diterima setiap daerah adalah sebesar Rp 10,5 miliar," kata Astera, Selasa (20/9/2022).

Astera memastikan penyaluran DID dilakukan sekaligus paling cepat pada bulan September dan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antara lain bantuan sosial, dukungan usaha UMKM dan upaya menurunkan tingkat inflasi.

Hal ini sesuai dengan respons arahan dari Presiden Joko Widodo yang tengah fokus mendorong pemerintah daerah menekan laju inflasi.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan amanat ini.

"Kita akan beri insentif melalui Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah (Pemda) yang inflasinya lebih rendah dari level nasional sebesar Rp10 miliar, setidaknya untuk masing-masing top 10 paling rendah di provinsi, kabupaten, dan kota," ujarnya.

Tidak hanya inflasi, pemerintah juga memberikan DID untuk 10 provinsi, kabupaten, dan kota dengan kategori penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar.

"Dengan alokasi tersebut rata-rata per kategori yang diterima setiap daerah adalah sebesar Rp9,0 miliar," kata Astera.

Dia mengingatkan bahwa penggunaan DID tersebut dilakukuan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

"Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas," tuturnya.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, dia menuturkan Pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional.

Dokumen tersebut disampaikan melalui portal pelaporan DID pada laman https://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.

"Jika tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka akan dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil," tegasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Siapkan 'Bonus' Bagi Daerah yang Sukses Tangani Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular