
Cek Syarat, Cara Daftar & Kriteria Pendataan Non-ASN di Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memulai telah memulai pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Adapun, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2). Skema pendataan dibagi ke dalam tiga tahapan.
Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Ketiga adalah tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini syarat bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang harus melakukan pendataan.
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Sementara itu, alur pendaftaran dibagi dalam dua sisi.
Instansi
1. Admin/operator instansi mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN.
2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
3. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi (tahap ketiga).
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Tenaga Non-ASN
1. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.
2. Lalu, tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non-ASN masing-masing.
3. Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN.
4. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti/selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Untuk melakukan pendataan, pegawai non-ASN harus membuat akun di link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Akun ini nantinya akan dipakai untuk mengunggah dokumen dan mencetak kartu informasi pendaftaran.
Berikut ini tahapan atau alur dalam membuat akun.
1. Masuk ke link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun
2. Isi data non-ASN yang terdiri dari a.l. NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif hingga nomor handphone yang aktif.
3. Periksa kembali keakuratan data dan dokumen yang diinput.
4. Setelah data dan dokumen lengkap, cetak kartu informasi pendaftaran.
Setelah tahapan di atas selesai, non-ASN dapat melakukan login pendataan
1. Login di-link berikut: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login
2. Isi biodata
3. Jika ada permasalahan dengan data hubungi helpdesk. Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada aplikasi adalah NIK masing- masing.
4. Baca dan pahami syarat, tata cara dan ketentuan pendataan. Luangkan waktu untuk membaca info Frequently Asked Questions (FAQ).
5. Lengkapi data riwayat, termasuk bukti pembayaran gaji, SK Jabatan dan lainnya.
6. View resume THK-II
7. Terakhir cetak kartu pendataan.
Sebagai informasi, aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun, pembuatan akun diwajibkan bagi semua tenaga non-ASN. Jika akun tidak tersedia, silahkan lapor ke admin instansi bersangkutan.
BKN mengingatkan agar tenaga honorer memperhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama non-ASN wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru).
(haa/haa)
Next Article Ternyata! Sektor Administrasi Tampung Banyak Tenaga Honorer