
Aturan Lengkap 'Tim Khusus' yang Dibentuk Jokowi Awasi PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Mandat ini merupakan salah satu bentuk perhatian penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelesaian permasalahan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.
Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022. Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pramana mengemukakan tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi.
Satya mengemukakan, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/ Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah, dilakukan dengan dua metode.
Kedua metode tersebut yakni metode preventif dan metode represif.
Metode preventif meliputi, penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
"Kewenangan BKN dalam aspek Wasdal implementasi Manajemen ASN ini diharapkan akan lebih tajam, sehingga eksekusi penegakkan NSPK yang dilakukan BKN tidak hanya berorientasi terhadap tindakan penanganan (represif) saja, tetapi mengedepankan pencegahan," kata Satya, dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya pada metode represif merupakan metode Wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN. Adapun audit manajemen ASN yang berisifat represif, akan dilakukan apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengimplementasikan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.
Presiden melalui Kepala BKN juga dapat melakukan tindakan administratif apabila Instansi Pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN.
Tindakan administratif sebagaimana yang dimaksud berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden, pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan.
Kemudian rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden. Untuk itu, dengan ditetapkannya Perpres Wasdal ini, BKN dapat mencabut keputusan PPK/ PyB yang tidak sesuai dengan NSPK.
Adapun dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN mengedepankan kolaborasi antar instansi Pemerintah, di antaranya : Kementerian PAN RB, KASN, LAN dan atau instansi pemerintah terkait lainnya.
Untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Perpres tersebut, BKN telah menyusun sejumlah peraturan, seperti Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
"Selain itu, saat ini BKN juga sedang menyusun Peraturan lainnya yang diamanatkan melalui Perpres tersebut," kata Satya
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bentuk 'Tim Khusus', PNS Tak Bisa Lagi Betingkah!