
Dear Tenaga Honorer, Ini Syarat Pendataan Non-ASN di BKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan tahap finalisasi pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah pada 31 Oktober 2022.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Satya Pratama mengatakan pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Adapun, tahap finalisasi merupakan tahapan ketiga.
Dalam tahap finalisasi ini, Satya mengungkapkan masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Namun, sebelum finalisasi, ada tahapan prafinalisasi yang harus dilewati, di mana masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," papar Satya dalam pernyataan resminya, dikutip, Selasa (20/9/2022).
Tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022. Dalam tahapan ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Berikut ini persyaratan dan kategori pendataan non-ASN atau honorer.
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Satya menegaskan pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Target Desember 2024, Nasib Honorer Belum Selesai Hingga Sekarang