Bersiap! Ojol, Nelayan, UKM 'Disiram' Duit Bulan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam beberapa minggu terakhir terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), baik bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) hingga bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk kedua bantalan sosial itu sebesar Rp 24,17 triliun, terdiri dari Rp 12,4 triliun untuk BLT BBM, Rp 9,6 triliun untuk subsidi upah, dan Rp 2,17 triliun untuk dana transportasi umum untuk bantuan sektor transportasi dan perlinsos tambahan.
Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pemerintah mengharapkan bantuan ini dapat membantu perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah, atas kenaikan harga BBM yang dikhawatirkan memicu kenaikan harga pangan.
Namun, terungkap bukan hanya kedua bantuan itu yang akan dicairkan. Pada bulan depan hingga Desember mendatang, ada bantuan lain yang akan diberikan kepada para angkutan umum, ojek online, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 1,2 juta.
Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UKM.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing pemerintah daerah akan menyalurkan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Adapun dasar hukum penyaluran bantuan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September lalu.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengemukakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alokasi dana 2% dari DAU dapat dipergunakan pemerintah daerah untuk menyalurkan bansos.
"Ini bisa diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang memang benar-benar terdampak akan risiko inflasi," kata Adriyanto.
Adriyanto menjelaskan penggunaan dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah di masing-masing tempat. Pasalnya, hanya mereka yang mengetahui secara pasti kelompok yang benar-benar pantas mendapatkan bantuan.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Lempar Kode Ubah Besaran Bansos Tergantung Daerah
(cha/cha)