Sri Mulyani Siap Berburu Piutang Negara Rp170 T

News - haa, CNBC Indonesia
19 September 2022 16:05
Infografis, Setoran Negara 2023 Ditarget Rp2.463 T Foto: Infografis/ Setoran Negara 2023 Ditarget Rp2.463 T/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas per September 2022. Dari jumlah tersebut, Kemenkeu mencatat total nilai outstanding mencapai sebesar Rp170,23 triliun.

Untuk mempercepat atau mengakselerasi pengurusan piutang negara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengutamakan penetapan PP pada tanggal 31 Agustus 2022 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengembalikan hak negara berupa piutang instansi pemerintah.

"PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," ungkap Tri, dikutip Senin (19/19/2022).

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Misalnya, dia mencontohkan debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.

Selain itu, debitur juga dikenakan pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

"Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara," jelas Tri.

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dia mengungkapkan dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

"Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini," katanya.

Selain itu, dia menerangkan PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Utang Pemerintah Naik, Hingga Akhir Juni Tembus Rp 7.123 T


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading