Aturan Tarif Listrik EBT Tak Bikin Pengembang PLTS Happy..
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) membeberkan harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, masih belum dapat mengakomodir keekonomian sebagian pengembang.
Ketua AESI Fabby Tumiwa menilai untuk jenis PLTS yang diatur dalam Pepres tersebut sebenarnya cukup menarik bagi para pengembang dan masih bisa memberikan margin yang wajar. Namun perlu diingat bahwa harga-harga tersebut kata dia sukar mengakomodasi aturan syarat TKDN untuk modul surya.
Di samping itu, setiap pengembang juga mempunyai tanggapan yang berbeda terhadap harga yang sudah ditetapkan tersebut. Masing-masing mempunyai hitung-hitungan keekonomiannya sendiri.
"Untuk pengembang mapan yang mempunyai modal kuat dan akses pada cheap capital serta pada produsen teknologi misalnya, harga-harga cukup baik. Tapi untuk pengembang kecil yang hanya bisa akses capital dari dalam negeri, dengan bunga bank yang masih relatif tinggi serta inflasi tinggi, mungkin kurang menarik," kata Fabby kepada CNBC Indonesia Jumat (16/9/2022).
Oleh sebab itu, ia pun menyarankan sebaiknya perlu dilakukan uji coba untuk melihat dampak Perpres ini bagi pengembang dengan cara PLN mulai melakukan pelelangan kepada para pengembang EBT. Dengan begitu akan terlihat, apakah harga penawaran yang masuk sesuai dengan HPT atau tidak. "Kalau saat ini kita semua belum tahu," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Adapun beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai harga listrik yang dijual oleh pengembang PLTS kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.
Berikut Daftar Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan untuk PLTS:
PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH
(pgr/pgr)