
Aturan EBT Terbit, Harga Listrik PLTS di Bawah Usulan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) membeberkan bahwa harga jual listrik yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik masih di bawah usulan dari asosiasi.
Ketua AESI Fabby Tumiwa mengatakan harga jual listrik ke PLN yang diusulkan asosiasi pada 2019-2020 lebih tinggi dibandingkan yang baru saja diatur di dalam perpres tersebut. Meski demikian, ia tak merinci besarannya.
"Harga yang sekarang ini adalah proses panjang, berdasarkan masukkan dari banyak pihak, dan PLN serta perhitungan dari Kementerian ESDM. Memang angka-angka ini beberapa di bawah dari usulan asosiasi tahun 2019-2020 yang lalu," kata Fabby kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/9/2022).
Fabby menilai, untuk jenis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebenarnya sudah cukup menarik bagi para pengembang dan masih bisa memberikan margin yang wajar. Namun perlu diingat, bahwa harga-harga tersebut kata dia sukar mengakomodasi aturan syarat TKDN untuk modul surya.
Selain itu, setiap pengembang juga mempunyai tanggapan yang berbeda terhadap harga tersebut. Untuk pengembang mapan yang mempunyai modal kuat dan akses pada cheap capital serta pada produsen teknologi misalnya, harga-harga tersebut cukup baik.
"Tapi untuk pengembang kecil yang hanya bisa akses capital dari dalam negeri, dengan bunga bank yang masih relatif tinggi serta inflasi tinggi, mungkin kurang menarik," kata dia.
Fabby menyarankan sebaiknya perlu dilakukan uji coba untuk melihat dampak perpres ini bagi pengembang dengan cara PLN mulai melakukan pelelangan. Dengan begitu akan terlihat, apakah harga penawaran yang masuk sesuai dengan HPT atau tidak. "Kalau saat ini kita semua belum tahu," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Adapun beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai harga listrik yang dijual oleh pengembang PLTS kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.
Berikut Daftar Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan untuk PLTS:
PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Teken Aturan Harga 'Murah' Listrik EBT, Begini Isinya.