Jokowi Rilis Besaran Jaminan Kesehatan Dubes, Lebih Gede?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengatur jaminan kesehatan bagi para pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri alias duta besar yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Keputusan ini ditetapkan Jokowi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 110/2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diteken pada 9 September 2022.
"Bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia, perlu didukung dengan peningkatan manfaat jaminan kesehatan," tulis pertimbangan aturan tersebut, Kamis (15/9/2022).
Pasal 1 aturan tersebut mengatakan, jaminan kesehatan ini adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan perwakilan republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah.
"Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Adapun pimpinan perwakilan yang dimaksud meliputi:
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Wakil Tetap Republik Indonesia
- Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia
- Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik
- Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia
- Kuasa Usaha Tetap
- Konsul Jenderal
- Konsul
"Yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional," tulis pasal 3
Dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan di negara penerima, pelayanan kesehatan di negara lain, evakuasi medis, repatriasi atau pemulangan jenazah, atau pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," tuli pasal 5 aturan tersebut.
Nantinya, pendanaan untuk peningkatan manfaat jaminan kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi: RI Produsen Sawit Terbesar, Ironis Sulit Dapat Migor
(cha/cha)