Proram Pembatasan BBM Suka Mangkrak, Ini Sederet Buktinya

Maesaroh, CNBC Indonesia
Rabu, 14/09/2022 13:50 WIB
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kemungkinan gagal dilaksanakan tahun ini. Kegagalan tersebut mengulang cerita lama di mana pemerintah tak mampu meneruskan kebijakan pembatasan setelah harga BBM Subsidi naik.

Seperti diketahui, pemerintah semula berencana membatasi pembelian Pertalite dan Solar Subsidi berdasarkan kapasitas mesin di bawah 1400 cc. Pertamina juga hanya akan mengizinkan pembelian Pertalite dan Solar bagi mereka yang sudah terdaftar melalui website MyPertamina.

Rencana pembatasan dilakukan untuk mengerem laju konsumsi Pertalite dan Solar. Namun, pembatasan terhalang oleh revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Sampai saat ini revisi aturan tersebut belum juga selesai.



Sri Mulyani dalam konferensi pers akhir Agustus lalu mengatakan kuota Pertalite dan Solar terancam habis pada September dan Oktober jika harga tidak dinaikkan.

PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), mencatat kuota Pertalite tersisa 3,55 juta Kilo Liter (KL) sampai akhir Agustus 2022 dari yang ditetapkan tahun ini mencapai 23,05 juta KL.

Selain Pertalite, kuota BBM Solar Subsidi juga sekarat, penyaluran Solar Subsidi sudah mencapai 10,9 juta KL dari yang ditetapkan sebesar 14,9 juta KL.

Pemerintah memang akhirnya menaikkan harga BBM Pertalite dan Solar berlaku efektif sejak 2 September 2022. Namun, jika konsumsi terus membengkak, maka subsidi akan terus melonjak.

Sri Mulyani memperkirakan subsidi energi dan kompensasinya bisa melonjak hingga Rp 649 triliun jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) di atas US$ 100 per barel.

Upaya pembatasan konsumsi BBM tidak hanya dilakukan tahun ini saja. Pada 2012 dan 2013, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah rencana pembatasan. Di antaranya adalah melalui penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID), program converter kit, pembatasan dengan uang elektronik, Survey Card, dan Fuel Card.

Namun, sebagian besar gagal atau kurang berdampak karena sejumlah faktor. Di antaranya adalah saling silang kebijakan di antara kementerian, serta persoalan biaya.


(mae/mae)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Pages