
BSU 2022 Cair! Bisa Tarik di Kantor Pos hingga Indomaret

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada 4,1 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, pada Senin (13/9/2022).
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Meski demikian berdasarkan catatan, hanya 14,6 juta pekerja yang lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.
BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.
Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema alternatif.
Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita mengemukakan bantuan subsidi upah nantinya tidak hanya akan disalurkan dengan metode transfer ke rekening masing-masing pekerja.
"Ada tiga pos untuk ambil BSU ini," kata Surya seperti dikutip, Jumat (9/9/2022).
Surya memastikan jika para pekerja tidak memiliki nomor rekening Himbara, mereka bisa langsung mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat, atau di Indomaret yang juga sudah bermitra dengan perusahaan pelat merah sektor pelayanan.
"Mereka [PT Pos Indonesia] punya kerja sama dengan Indomaret dan ATM BCA kami transferkan ke PT Pos. Dari PT Pos menginfokan ke penerima BSU," kata Surya.
Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Minggu Depan, Ini Kriterianya!