
BLT BBM & BSU Rp600 Ribu Anda 'Dipotek'? Laporkan ke Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BBM) telah mulai disalurkan. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi di balik keputusan pemerintah menaikkan harga bensin subsidi pada akhir pekan lalu.
Selain BLT BBM, pemerintah juga telah memulai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu bagi para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini sudah mulai dicairkan per hari ini, Jumat (9/9/2022).
Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan BLT BBM, Anda bisa mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id, untuk melihat apakah Anda masuk menjadi salah satu penerima bansos BLT BBM. Jika tidak, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Lantas, bagaimana jika Anda sudah memenuhi persyaratan, namun tak kunjung mendapatkan BLT? Atau mungkin besaran bantuan yang Anda terima tidak sesuai dengan yang seharusnya? Apa yang harus Anda lakukan?
Mengutip laman Kementerian Sosial, jika Anda menemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran, dianjurkan untuk menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 08111022210. Masyarakat juga bisa mengadu melalui e-mail [email protected].
Nomor tersebut bukanlah nomor untuk pendaftaran bansos dan hanya ditujukkan untuk pengaduan. Adapun pengaduan yang dimaksud bisa berupa BLT salah sasaran, atau juga bisa terkait dengan penyelewengan dana atau adanya pungutan liar.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi para penerima BSU. Jika para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta mengalami kendala pencairan BSU, maka diharapkan menghubungi nomor hotline yang sudah disediakan pemerintah.
"Pengaduan bisa dilakukan di call center 1500630 atau website kami di bantuan.kemnaker.go.id dan siapkerja.go.id," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Namun sebelum melakukan pengaduan, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu apakah Anda masuk dalam kriteria penerima BSU. bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU atau tidak, bisa langsung mengecek aplikasi BJSTKU atau mengunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Mereka juga bisa mengecek langsung laman kemnaker.go.id
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Terima BLT BBM? Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id
