Ditarik di Singapura, BPOM Jamin Saus-Kecap ABC di RI Aman
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, produk saus dan kecap ABC yang beredar di pasar Indonesia saat ini aman dikonsumsi.
Seperti diketahui, pada 6 September 2022, Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) mengumumkan, penarikan atas 2 produk pangan asal Indonesia. Yaitu, ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce. Kedua produk ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.
"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," demikian pernyataan klarifikasi BPOM di situs resmi, Jumat (9/9/2022).
Terkait keputusan SFA, BPOM menjelaskan, produk yang ditemukan di Singapura tersebut berlabel bahasa Indonesia, kemudian ditutup dengan label berbahasa Inggris namun tanpa informasi yang lengkap.
"Termasuk, tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen," demikian penjelasan BPOM.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," lebih lanjut BPOM menjelaskan.
Menurut BPOM, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," kata BPOM.
"BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," seperti dilansir BPOM.
(dce/dce)