Saus-Kecap ABC RI Ditarik Singapura, BPOM Ungkap Modusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum berencana menarik Saus Sambal Ayam Goreng ABC dan Kecap Manis ABC seperti yang dilakukan Singapura. Pasalnya menurut BPOM menegaskan tidak ada pelanggaran produk yang beredar di dalam negeri.
"Sudah sesuai aturan bahwa potensi alergennya ditebalkan hurufnya, ada keterangannya juga," kata, Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Ema menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penelusuran. Diduga, produk serupa yang beredar di Singapura masuk lewat pararel export.
"Ada perbedaan di sini, kami sedang telusuri. Pararel artiya bisa saja diambil dari industri , bisa juga dari pihak kedua, ketiga, dan seterusnya. Karena pangan adalah produk umum yang diperbolehkan siapa saja melakukan eksportasi/ importasi asalkan sesuai syarat, standar, dan peraturan," katanya.
Mekanisme itu, katanya, akan menyulitkan industri di dalam negeri. Meski, imbuh dia, tidak serta merta menutup akses bagi produk-produk lain Heinz ABC Indonesia masuk ke Singapura.
Untuk ekspor, lanjut dia, skrining label dilakukan di pintu masuk negara tujuan. Karena sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, importir menempelkan stiker menutup label aslinya dengan bahasa Inggris, dan mencantumkan tidak semua informasi. Termasuk informasi alergen, di label aslinya ada, tapi di stiker tidak ada.
"Saya tidak tahu aturan di Singapura, apakah border atau post border?," kata Ema saat ditanya apakah kasus ini berawal dari kebocoran saat pemeriksaan di pintu masuk Singapura.
Sementara itu, Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan, pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, seperti di Singapura.
Ketentuan mengenai alergen di Indonesia diatur melalui Peraturan BPOM No 20/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Ketentuan yang diatur BPOM dengan yang diatur Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)): Food Regulations) tidak terdapat perbedaan," kata Rita kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
(dce)