Resmi! Tarif Bus AKAP Rata-Rata Naik 30%, Ini Rinciannya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 September 2022 12:10
Penumpang membeli tiket bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Agen Bis, Pasar Jumat, Selasa (19/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Penumpang membeli tiket bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Agen Bis, Pasar Jumat, Selasa (19/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan bus antar kota dan provinsi (AKAP). Hal ini sebagai respons dari kenaikan harga  bahan bakar minyak (BBM).

"Akap itu naik sekitar (rata-rata) 30%," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (7/9/22).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Hendro Sugiatno menambahkan tarif bus AKAP ekonomi itu mulai dari 2016 belum ada kenaikan tarif, sehingga perlu ada penyesuaian tarif menyusul kenaikan harga BBM.

"Tarif dasar 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per km, kenaikan dasar dari 2016 hanya Rp 119  per km. Itu ada kenaikan," kata Hendro.

Waktu pelaksanaan kenaikan tarif mulai hari ini 7 September 2022.

Berikut rincian kenaikannya:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang per kilometer

Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang per kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang per kilometer

Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang per kilometer


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tren Orang Naik Bus dan Kereta Lagi Tinggi, Pesawat Mahal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular