Ini Kata Bos Pengusaha Soal Gaji Pekerja Usai Kenaikan BBM

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 September 2022 12:30
Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha sudah mulai membahas penyesuaian atau kenaikan upah. Namun, pembahasan ini untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Sementara itu, pemerintah baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

"Kita mulai pertemuan September ini. Kita baru melakukan monev (monitoring & evaluasi) ke perusahaan. Akan kita lihat hasilnya seperti apa," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (7/9/22).

Kenaikan upah menjadi harapan bagi kalangan buruh. Namun, naiknya upah ini bukan berarti langsung terjadi dalam waktu dekat, atau imbas langsung dari penyesuaian harga BBM. Namun, pembahasan ini untuk menyesuaikan upah minimum di awal tahun mendatang.

"Mulai besok tanggal 12 ada pertemuan dengan Dewan Pengupahan DKI. Mudah-mudahan nggak seperti kemarin," kata Nurjaman.

Pembahasan UMP untuk tahun ini, khusus di DKI Jakarta kian menguras tenaga.

Semula, Gubernur Anies Baswedan sudah mengumumkan nilai UMP sebesar Rp 4.641.854 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkannya.

Artinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap harus menetapkan UMP sebesar Rp 4.573.845. Namun, ternyata Anies tidak tinggal diam.

"Kita UMP masih di PTUN. Karena ada putusan dan Pak Anies banding, kita lihat gimana nanti. Apa melaksanakan PTUN atau gimana?" Sebut Nurjaman.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!


(dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading