Anies Cs Wajib Lapor Pencairan Bansos Ojek ke Sri Mulyani

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 September 2022 14:55
Infografis/ Deretan Bansos dari Pak Jokowi yang akan Cair di Bulan Mei/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Deretan Bansos dari Pak Jokowi yang akan Cair di Bulan Mei

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib pemberian subsidi ke ojek, UMKM, dan nelayan paling lambat pada 15 September 2022.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pasal 2 PMK 134/2022 tersebut, dijelaskan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022.



Belanja wajib yang dimaksud dianggarkan sebesar 2% yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskan, DTU yang dimaksud tidak termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya. Adapun besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH Kuartal IV Tahun Anggaran 2022.

"Belanja wajib yang dimaksud tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022," tulis Pasal 2 ayat (7), dikutip Selasa (6/9/2022).

Penyaluran perlindungan sosial yang harus disalurkan oleh pemda diantaranya yakni pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan. Perlindungan sosial juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja, atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.



Dalam Pasal 4 PMK 134/2022 disebutkan, daerah harus melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan dalam hal ini kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud diterima oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 September 2022," tulis Pasal 4 ayat (2).

Sementara itu, laporan realisasi atas belanja wajib harus diterima oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Laporan realisasi belanja wajib disampaikan dalam bentuk file portable document format (PDF) melalui surat elektronik (e-mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan



Adapun jika laporan ditera bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Laporan ini mutlak ada di bawah tanggung jawab kepala daerah masing-masing di Indonesia.

"Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaannya," tulis Pasal 4 ayat (6).


(cap/mij) Next Article Saat Keluhan Nelayan Tanjung Laut Dikabulkan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular