BBM Naik, Berapa Kenaikan Gaji Karyawan Swasta yang Ideal?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha telah memberikan sinyal kenaikan gaji pekerja setelah pemerintah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) minggu lalu. Sinyal ini dapat memberikan angin segar kepada masyarakat, mengingat dampak kenaikan harga BBM cukup signifikan ke depannya.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Arsjad Rasyid mengungkapkan jika kebijakan kenaikan BBM ini diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi, maka akan ada penyesuaian upah minimum sesuai dengan PP No.36 tahun 2021.
"Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Arsjad kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Sayangnya, pengusaha belum menghitung secara rinci terkait dengan potensi besaran kenaikan gaji pekerja. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa pekerja meminta kenaikan gaji atau upah sebesar 10-15% akibat kenaikan harga BBM. Kenaikan ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli yang bisa turun akibat harga BBM yang naik.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Iqbal dalam rilis KSPI, Sabtu (4/9/2022).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad melihat penyesuaian gaji harus dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Terlebih lagi, akibat efek harga BBM, inflasi berpotensi naik menjadi 6-7% pada tahun ini.
Dengan inflasi tersebut dan potensi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, Tauhid memperkirakan kenaikan gaji karyawan atau pekerja akan berkisar minimal 7-10%. "Agar menyeimbangkan kenaikan inflasi yang tinggi dengan insentif kenaikan upah minimal 7%," paparnya.
Namun, Tauhid mengungkapkan kebijakan ini kembali lagi pada pengusaha. Besarannya akan berbeda-beda, tergantung pertumbuhan atau kinerja sektor lapangan usahanya. Dia memperkirakan sektor-sektor yang bisa memberikan penyesuaian gaji lebih besar a.l. transportasi, pergudangan, pertambangan, makanan dan minuman, serta informasi dan telekomunikasi.
Sementara itu, sektor-sektor yang kemungkinan sulit melakukan kenaikan gaji, yaitu konstruksi, real estat, dan pertanian.
(haa/haa)