
Heboh BBM Revvo 89 Dijual Murah, Akhirnya Vivo Buka Suara!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vivo Energy Indonesia akhirnya buka suara perihal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Revvo 89 yang dijual murah beberapa hari terakhir ini, sehingga membuat konsumen mulai beralih dari produk bensin dengan nilai oktan (RON) 90 Pertalite milik PT Pertamina ke produk Revvo 89.
Manajemen Vivo menjelaskan bahwa produk Revvo 89 sendiri sebenarnya merupakan produk BBM yang tidak disubsidi, sehingga harga jualnya ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.
"Dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini," ungkap Manajemen Vivo dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, manajemen menyebut bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Oleh sebab itu, guna mematuhi kebijakan tersebut, perusahaan berencana untuk menghabiskan stok Revvo 89 sebelum aturan tersebut berlaku.
"PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil Langkahâlangkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," tulis isi pernyataan Vivo tersebut.
Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa perubahan harga merupakan keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar. Hal itu juga sekaligus mengkonfirmasi isu yang beredar bahwa pemerintah melakukan intervensi terkait harga yang dipatok perusahaan.
Seperti diketahui, sampai Minggu kemarin (4/9/2022) harga BBM Revvo 89 terpantau masih di Rp 8.900 per liter, lebih murah dari harga bensin Pertalite yang telah naik menjadi Rp 10.000 per liter sejak Sabtu (3/9/2022).
Namun, dalam sekejap, Vivo pada Senin sore (5/9/2022) kembali melakukan penyesuaian. Produk Revvo 89 dari yang sebelumnya dijual sekitar Rp 8.900 per liter menjadi Rp 10.900 per liter.
Beredar kabar bahwa keputusan Vivo menaikkan harga karena mendapat intervensi dari pemerintah. Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Menurut dia, harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, imbuhnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Dirjen Migas Tutuka dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).
(wia) Next Article Jreng.. SPBU Vivo Gak Akan Jualan BBM Revvo 89 Lagi, Kenapa?