Ssttt.. Tahun Depan Vivo Tak Akan Jualan 'BBM Murah 89' Lagi

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 06/09/2022 11:53 WIB
Foto: Kendaraan mengisi BBM di SPBU VIVO Antasari jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vivo Energy Indonesia menyatakan bahwa pihaknya pada tahun ini akan menghabiskan persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Revvo 89. Hal itu mengisyaratkan bahwa pada tahun depan Vivo sudah tidak lagi menjual BBM Revvo 89 tersebut.

Manajemen Vivo Energi dalam pernyataan resmi tertulisnya menyebutkan, bahwa untuk mematuhi kebijakan Pemerintah, Vivo Energy Indonesia telah mengambil Langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022," ungkap manajemen Vivo dalam pernyataan resmi yang diterima, Selasa (6/9/2022).


Manajemen Vivo pun akhirnya buka suara terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Revvo 89 yang sebelumnya lebih murah dari harga BBM Pertalite dan akhirnya mengalami kenaikan harga menjadi Rp 10.900 per liter.

Manajemen Vivo dalam pernyataan resminya menyebutkan, bahwa Revvo 89 adalah produk BBM yang tidak bersubsidi di mana harga jualnya ditentukan oelh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimim. "Harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini," ungkap manajmen tersebut dalam pernyataan tertulis resmi yang diterima, Selasa (6/9/2022).

"Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar," tandas informasi tersebut.

Sebelumnya beredar kabar bahwa keputusan Vivo menaikkan harga karena mendapat intervensi dari pemerintah. Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Menurut dia, harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, imbuhnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Dirjen Migas Tutuka dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).


(pgr/pgr)