
Jual BBM Lampaui Batas Atas, Siap-Siap Disentil Pemerintah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh badan usaha. Namun, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah telah menetapkan formula batas atas.
Perlu diketahui, harga BBM mengacu pada harga acuan pasar Mean Of Platts Singapore (MOPS)/ Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10%.
Hal tersebut seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bahkan menyebut pemerintah tak segan bakal menegur badan usaha yang menjual BBM melebihi batas atas. Mengingat, penetapan harga jual BBM juga harus dilaporkan kepada Menteri ESDM.
"Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Di samping itu, ia juga memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebut bahwa pemerintah meminta agar salah satu perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta yakni PT Vivo Energy Indonesia menaikkan harga jual BBM jenis Revvo 89.
Menurut Tutuka, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.
Tutuka menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, di mana Pemerintah menetapkan tiga Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu
- Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan Solar.
- Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.
- Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.
"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," ujarnya.
(wia) Next Article Jangan Heran, Harga Keekonomian BBM Pertalite Rp14.500/Liter