BBM Resmi Naik, Siap-siap Tarif Angkutan Umum 'Meledak' 25%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha angkutan darat bakal menaikkan tarif jasa, menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Setidaknya kenaikan harga diprediksi bisa mencapai 25%.
Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menjelaskan angkutan darat akan merespon kenaikan harga BBM dengan penyesuaian harga. Khususnya untuk angkutan kelas nonekonomi atau yang tarifnya tidak diatur oleh pemerintah.
"Bergantung jenis angkutannya, (kenaikan) bisa di antara 7-25%," kata Adrianto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Sementara untuk tarif yang diatur pemerintah, Organda meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan. Yaitu, Kementerian Perhubungan untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Sedangkan untuk moda angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas ekonomi, dan taksi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan Perkotaan dan Pedesaan.
Meski begitu dia meminta seluruh operator Organda tetap menjaga kondisi di wilayah masing-masing kondusif dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan berbagai moda.
Organda juga meminta pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai dengan kebutuhan diseluruh Indonesia. Selain itu meminta kepada pemerintah untuk menghapus pembatasan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum.
"Segera dihapus dan dibatalkan, mengingat hal ini lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan," katanya.
Adapun beberapa hal lain yang diminta oleh Organda adalah:
- mendorong percepatan perbaikan administrasi perizinan angkutan umum jalan sehingga, memperjelas posisi berijin (resmi) dan ilegal
- melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berizin (ilegal).
(dce)