BBM Udah Naik, Tarif Angkot Jakarta Bakal Ikut 'Terbang' 17%

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 September 2022 12:35
Penumpang menunjukan Kartu Ok Otrip di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (9/10).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti nama program OK Otrip dengan nama Jak Lingko, menurut petugas dilokasi program ujicoba masih di perpanjang hingga akhir Oktober 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi angkot Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Angkutan darat daerah dipastikan akan menyesuaikan tarif pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menghitung bakal ada lonjakan ongkos angkutan sekitar 12,5 - 17,5%.

"Pasti naik, estimasi 12,5 - 17,5% dari semua angkutan orang maupun barang. Ini kita lagi rapatkan perumusannya terutama di DKI dan nasional," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Nantinya hasil perumusan itu akan diberikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang tengah diminta segera mengeluarkan kebijakan tarif baru khususnya untuk angkutan reguler atau ekonomi.

"Tapi nanti taksi itu nanti kita rapat lagi dengan Kemenhub karena nonreguler, termasuk bus AKAP itu nanti kita rapatkan," katanya.

Sementara untuk angkutan nonreguler atau moda nonekonomi seperti angkot (angkutan kota) yang belum terintegrasi dengan JakLinko, kata dia, operator bisa menyesuaikan kondisi pasar.

Menurut Shafruhan, dengan kenaikan harga tarif jasa angkutan umum darat ini tentunya akan mempengaruhi omzet operator angkutan darat. Melihat daya beli masyarakat juga belum pulih pascapandemi.

"Gambaran begini, demand ekonomi lagi ngedrop. Untuk kebutuhan makan saja sudah megap-megap jadi otomatis (demand turun), kita masih ambruk, sakit masih minum obat tapi tiba tiba ditambah sakit lagi," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan BBM subsidi per 3 September 2022 kemarin. Di mana harga solar subsidi naik 32% jadi Rp 6.800 per liter dan Pertalite 31,7% menjadi Rp 10.000 per liter.


(dce) Next Article BBM Resmi Naik, Siap-siap Tarif Angkutan Umum 'Meledak' 25%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular