Pembatasan Pertalite Berdasarkan CC Mobil Dinilai Akan Rumit!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
31 August 2022 17:45
Antrean kendaraan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di  SPBU Pondok Cabe Raya Jakarta, Rabu (31/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Antrean kendaraan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pondok Cabe Raya Jakarta, Rabu (31/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berdasarkan spesifikasi kendaraan dinilai bakal rumit diimplementasikan

Dia pun menyarankan agar kebijakan pembatasan Pertalite dibuat lebih simpel. Ia pesimistis implementasi pembatasan pembelian Pertalite yang mengacu berdasarkan spesifikasi kendaraan akan berjalan lancar. "Kalau dilakukan pembatasan tapi pembatasannya jangan yang komplek, sekalian hanya boleh untuk roda dua dan angkutan umum plat kuning," terang Komaidi, Rabu (31/8/2022).

Menurut Komaidi, saat ini untuk BBM jenis Pertalite sekitar 70% dikonsumsi oleh roda empat, sementara sebanyak 30% dikonsumsi roda dua. Artinya jika terdapat larangan pembelian Pertalite untuk mobil pribadi, paling tidak pemerintah akan menghemat sebanyak 60-70% pasokan Pertalite.

"Secara teori yang punya mobil kan golongan mampu golongan kaya. Nah ini kan butuh keberanian saja dari pemerintah, kalau pembatasannya berdasarkan cc itu akan rumit di lapangan," ujarnya.

Atau pemerintah bisa saja memberikan opsi lain. Misalnya kenaikan harga Pertalite paling tidak hanya berlaku untuk jenis kendaraan tertentu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan angkot tidak terkena penyesuaian harga.

"Boleh roda dua dan roda empat, sehingga ada dua harga. Yang roda dua dan plat kuning tetep Rp 7.650 tapi yang roda empat jangan juga langsung ke Pertamax tapi juga dikasih opsi tapi harga non subsidi. Misalnya Pertalite tetap Rp 10 ribu kan mending Pertalite dibandingkan mereka harus lompat ke Pertamax kalau mereka keberatan," kata dia.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan telah selesai.

Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas Ade Irwan mengatakan implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau. Dalam aturan teranyar ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Sementara, terkait dengan ada apa tidak penambahan atau usulan kebijakan baru, menurut Ade saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terus Bertambah, Mobil yang Daftar MyPertamina Sudah 500 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular