Jelang Harga BBM Naik

Horee! Ojol Kebagian Bansos BBM, Silakan Tagih ke Anies Cs

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 September 2022 11:55
Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menyebut, anggaran subsidi transportasi untuk angkutan umum sudah disiapkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Kepala Daerah seperti Gubernur Anies Baswedan dan lainnya diharapkan segera mengeksekusi.

Subsidi transportasi ini merupakan langkah pemerintah melindungi sektor transportasi, salah satunya ojek online yang kemungkinan terdampak jika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.



Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemda untuk mengalokasikan anggaran yang tersedia di Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 2% dan diberikan kepada sektor transportasi yang terdampak.

Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya desain dan cara pencairannya kepada pemda, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Sudah ada di daerah, itu kemudian digunakan untuk memberikan bantalan subsidi kepada transportasi yang terdampak, misalnya tukang ojek, pengemudi online, itu silahkan desainnya oleh pemerintah," jelas Suahasil saat ditemui di Gedung DPR kemarin, dikutip Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, subsidi transportasi untuk angkutan umum, tersedia untuk ojek online dan nelayan, sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi.



Total bansos tambahan yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM akan didistribusikan mulai pekan ini, dan diharapkan mengurangi tekanan masyarakat, serta mengurangi kemiskinan dalam menghadapi hari-hari di tengah kenaikan harga-harga.

Selain subsidi transportasi, ada dua bansos yang juga disiapkan oleh pemerintah. Yaitu, pertama, BLT Rp 600.000 untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah juga memberikan BLT bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.


(cap/mij) Next Article Ratusan Driver Ojol Kepung Gedung DPR, Ternyata Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular