Janji Sri Mulyani, Tunjangan Guru Honorer Tetap Ada di 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pendidikan di 2023 meningkat dibandingkan 2022. Dari Rp 574,9 triliun menjadi Rp 608,3 triliun. Salah satunya diperuntukan untuk tunjangan profesi guru non PNS atau honorer.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 608,3 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 233,9 triliun, melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan Rp 69,5 triliun.
Adapun melalui belanja pemerintah pusat yang sebesar Rp 233,9 triliun diperuntukan bagi 20,1 juta siswa yang mendapatkan beasiswa, 976,8 ribu mahasiswa yang mendapatkan beasiswa. Serta untuk tunjangan profesi guru non PNS atau honorer sebanyak 556,9 ribu.
"Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non PNS akan tetap disediakan, sebanyak 556,9 ribu guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (30/8/2022).
Kemudian anggaran dari TKD sebesar Rp 305 triliun akan a.l untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 44,2 juta siswa, dan BOS Paud bagi 6,1 juta peserta didik.
Dari pos pembiayaan sebesar Rp 69,5 triliun antara lain digunakan untuk dana abadi pendidikan termasuk untuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Serta pembiayaan pendidikan.
Sri Mulyani bilang, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan untuk meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan.
Selain itu, anggaran pendidikan pada 2023 akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sarpras penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
Arah kebijakan pendidikan 2023 juga diperuntukan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, Serta pemerataan kualitas pendidikan dan penguatan kualitas layanan PAUD.
[Gambas:Video CNBC]
Terungkap Alasan Jokowi Hapus PNS & Honorer di 2023
(cap/mij)