Pemerintah Bakal Bikin Lembaga Dana Pensiun PNS, Lalu Taspen?

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 August 2022 21:40
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN), PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pesertanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Taspen Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Kesejahteraan ASN (Foto: ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengungkapkan, saat ini pihaknya berencana untuk membentuk lembaga dana pensiun yang khusus untuk mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan setelah terbentuknya dana pensiun tersebut, nantinya iuran gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut. Sementara iuran gaji PNS dari TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.



Kendati demikian, Isa belum bisa memastikan kapan realisasi pembentukan lembaga dana pensiunan ini terwujud. Pasalnya, dana pensiunan ini akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded.

Sementara saat ini, perhitungan pensiunan PNS dengan skema fully funded masih terus dibicarakan dan dibahas oleh pemerintah dan otoritas terkait. Siapa yang mengelola dana pensiun ini nantinya, kata Isa juga masih terus didiskusikan.

"Itu kebijakannya nanti, kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk orang lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kementerian Keuangan," jelas Isa saat diskusi dengan awak media di kantornya, Senin (29/8/2022).

"Kalau sudah dibentuk maka potongan iuran yang selama ini terkumpul dan dikelola Taspen, yah harus dijadikan satu dikumpulkan ke sini. Nah yang mengelolanya itu kebijakan, ini belum tahu," kata Isa melanjutkan.



Seperti diketahui, PNS dikenai potongan sebesar 3,25% per bulan khusus untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.

Ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan turut membayarkan iuran pensiunan, yang selama ini iuran hanya dibayarkan oleh PNS. Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja inilah yang kemudian akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan.

Dengan demikian, ketika PNS tersebut mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, bukan lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan pada saat ini.

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya (ketika PNS pensiun) yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelas Isa.

Isa menambahkan, lembaga dana pensiun itu kemungkinan besar hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sementara iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak.



Pengelolaan dana pensiun oleh Asabri yang tidak akan dipindahkan ke dana pensiun pemerintah yang masih diwacanakan ini, lantaran menyangkut kerahasiaan data jumlah tentara yang juga mencerminkan kekuatan pertahanan.

Isa bilang, umumnya di banyak negara, pengelolaan dana pensiunan tentara berbeda dengan pegawai pemerintahan. Namun, dia memastikan, nantinya pengelolaan dana pensiunan TNI-Polri tetap dikawal dan diawasi untuk menjaga akuntabilitasnya meski ada kerahasiaan data jumlah tentara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Aturan Lengkap Pencairan THR Pensiunan PNS 2022


(cap/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading