APBN Tanggung Pensiun PNS Daerah Rp1.900 T, Sampai Kapan?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 29/08/2022 20:48 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menilai, beban dana pensiunan PNS daerah hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 1.900 triliun. Sehingga pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memisahkan kewajiban pembayaran pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menjelaskan, setiap anggaran pensiunan PNS daerah hingga saat ini ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Padahal, para pensiunan PNS daerah, diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kata Isa ada baiknya untuk pembayaran pensiunan PNS daerah semestinya menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya.

"Fair gak menurut kalian? Kalau akuntansi itu siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang dialah yang menanggung bebannya. Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat, PNS daerah siapa yang memanfaatkan jadinya, ya pemda," jelas Isa di kantornya, Senin (29/8/2022).

Kendati demikian, sampai saat ini pertimbangan-pertimbangan tersebut masih terus dibahas, karena pemerintah harus menghitung dan mengkaji bagaimana kesiapan fiskal di daerah.




Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri telah menghimbau kepada Kementerian Keuangan untuk memisahkan beban biaya pensiun yang ditanggung pemerintah pusat kepada PNS-nya dengan PNS di daerah.

"Atas rekomendasi BPK dan BPK minta kita identifikasi berapa yang jadi kewajiban pemerintah pusat dan berapa yang jadi kewajiban pemerintah daerah," jelas Isa. Dari hitungan tersebut, hingga 2021 tercatat beban pensiunan pemerintah pusat Rp 900 triliun dan beban pensiunan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.

Nilai anggaran pensiunan pemda yang sebesar Rp 1.900 triliun tersebut termasuk untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Adapun dalam lima tahun terakhir, DJA mencatat, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan PNS pusat dan daerah, di luar TNI dan Polri trennya terus meningkat.

Pada 2018 anggaran pensiunan untuk PNS pusat dan daerah sebesar Rp 90,82 triliun, kemudian naik menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019. Adapun pada 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan pada 2022 diperkirakan dana pensiunan PNS akan mencapai Rp 119 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah selama ini menggunakan skema pay as you go di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.

Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded, dimana para peserta dan pemerintah harus mengatur dan akan dihimpun di dalam satu dana khusus yakni 'dana pensiun'.

"Membangun satu fund dana pensiun khusus untuk guarantee bagi pegawai, tapi pemerintah tak perlu bentuk fund. Insya Allah memenuhi janjinya untuk deliver pensiun," tutur Isa.

"Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang," katanya lagi.



Yang jelas, nantinya jika skema pensiunan PNS diubah menjadi fully funded, pensiunan PNS yang sebelumnya masih ditetapkan skema pay as you go, akan tetap dibayarkan.

"Kalau sudah bentuk dana pensiun, potongan (Dari PNS) yang dikelola Taspen, harus dijadikan satu, siapa yang mengelolanya itu nanti, bisa diserahkan ke Taspen, atau dikelola sendiri oleh Kementerian Keuangan," jelas Isa.

"Yang sudah pensiun, tetap dibayar pemerintah lewat dana pensiun. Pensiunan yang hari ini dan akan datang pasti akan dibayar, tidak perlu ada keraguan," kata Isa melanjutkan.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai