Semua Bekas Menteri Terima Pensiun, Koruptor Gimana?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 August 2022 20:27
Infografis: PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?
Foto: Infografis/PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, menteri dan bekas menteri beserta duda/jandanya juga akan tetap mendapatkan dana pensiun. Lantas bagaimana untuk menteri yang tersandung kasus pidana?

Aturan mengenai pensiunan menteri dan bekas menteri diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 peraturan tersebut, besarnya pensiunan para menteri didapatkan dari formula 1% dari besaran dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatannya.

Besarnya pensiunan pokok, sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun. "Satu persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya 12 bulan, 12 persen dari gaji pokok," jelas Didik ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).



Lantas bagaimana dengan menteri yang tersandung kasus pidana dan diberhentikan secara tidak hormat?

Menurut Didik, jika menteri diberhentikan secara tidak hormat, seperti terlibat kasus korupsi, atau pun tindakan kriminal pelanggaran hukum lainnya, maka yang tersebut tidak berhak mendapatkan pensiunan tersebut.

"Kalau ada pemutusan atau diberhentikan (secara terhormat) itu gak pakai (hitungan skema pensiunan saat ini), kecuali kasus (pidana) kayaknya tidak dapat," jelas Didik.

Seperti diketahui, di masa periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat dua menteri yang tersandung kasus korupsi. Keduanya adalah eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Juliari merupakan terpidana korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari juga diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.



Sementara Edhy Prabowo tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sepulangnya dari perjalanan dinas di Honolulu, Hawai pada Rabu, 25 November 2020 malam.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni, staf khusus Menteri KP Safri, staf khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article APBN Tanggung Pensiun PNS Daerah Rp1.900 T, Sampai Kapan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular