
Harga BBM Mau Naik, Ada Isu Korupsi Jual Beli BBM Rp451,6 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis penugasan dan subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. Di tengah isu kenaikan harga itu, muncul isu adanya dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada periode tahun 2009 - 2012.
Pertamina Patra Niaga adalah anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak disektor penyediaan produk BBM di SPBU atau tepatnya disektor hilir Pertamina. Kepolisian RI mencatat akibat adanya dugaan korupsi jual beli BBM itu, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 451,6 miliar.
Adapun perjanjian jual beli BBM non tunai yang diduga mengandung unsur korupsi antara Pertamina Patra Niaga dan Asmin Koalindo Tuhup itu terjadi pada periode 2009-2012 yang ditandatangani Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga dan Direktur Asmin Koalindo Tuhup.
Dalam perjanjian jual beli itu, pada periode pertama kontrak menyepakati transaksi sebesar 1.500 kiloliter (kl)/bulan. Kemudian tahun 2010-2011 Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 Pertamina Patra Niaga menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II).
"Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dari transaksi tersebut ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 451,66 miliar yang timbul lantaran PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012.
Nah, sejatinya yang menjadi persoalan kepolisian adalah, Pertamina Patra Niaga tidak melakukan pemutusan kontrak meski Asmin Koalindo Tuhup sudah tidak melakukan pembayaran pada periode tersebut. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," katanya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bela Tersangka Migor, GIMNI Ancam Boikot Program Minyak Curah
