Kata Zulhas Harga Sawit Petani Harusnya Udah Tembus Rp2.000

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 24/08/2022 19:14 WIB
Foto: Seorang pekerja memuat tandan buah segar untuk didistribusikan dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Kabupaten Kampar di provinsi Riau, Indonesia, Selasa (26/4/2022). (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seret. Dengan begitu harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sawit diyakini bisa mencapai di atas Rp 2.000 per kilogram.

Apalagi, pemerintah telah menaikkan rasio pengali kuota ekspor dengan pemenuhan kebutuhan domestik (domestic price obligation/ DMO) dari 7 kali menjadi 9 kali.

"Mereka bisa ekspor 4 juta sebulan bukan 3 juta sehingga tidak alasan lagi tangki penuh karena sulit ekspor. Cuma, mereka memang butuh waktu 1-2 minggu untuk mengosongkan tangkinya, negosiasi logistik kapal," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (24/8/2022).


Untuk mengosongkan tangki-tangki yang masih penuh setidaknya eksportir atau produsen harus melakukan ekspor 3 juta ton per bulan.

Sementara itu, dia menambahkan, pemerintah juga telah menghapus sementara pungutan ekspor BPDPKS hingga akhir Agustus ini. Kebijakan itu, kata dia, mendongkrak harga TBS naik Rp600 per kg.

"Sehingga rata-rata harga TBS sudah di atas Rp 1.800 per kilogram. Jika tidak di atas Rp 1.800 per kilogram langsung diadakan rapat dipimpin Bupati agar pabrik beli Rp 1,800," katanya.

Sedangkan untuk mencapai harga TBS di atas Rp 2.000 per kilogram, lanjut Zulhas, pihaknya telah mempercepat penerbitan harga referensi harga patokan ekspor. Yang menjadi dasar pengenaan bea keluar (BK) ekspor CPO dan turunanya. Zulhas mengklaim, kebijakan itu menopang kenaikan harga TBS naik Rp640. 

"Seharusnya TBS itu sudah Rp 2.460 per kilogram. Tapi mungkin ada satu dan lain hal ada keterlambatan perusahaan mengurangi stok tangki," katanya.

Menurut Zulhas, harga TBS sudah meningkat di beberapa daerah, seperti di Riau, Aceh, Sumatera Utara sudah di atas Rp 2000. Dan, hanya di Bengkulu sebagian masih ada Rp 1.700 per kilogram.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO