
Jokowi Sentil 'OKB' yang Doyan Petantang-Petenteng, Siapa ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah agar dapat menggunakan dokumen tersebut secara bijak, terutama jika sertifikat tersebut digadai oleh pemiliknya.
Pesan tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Sebanyak 3.000 orang dari Sidoarjo, Malang, dan Gresik hadir menerima sertifikat tersebut secara langsung.
"Silakan pinjam ke bank, tetapi semuanya kalau dapat Rp100 juta (misalnya), gunakan untuk modal kerja, gunakan untuk modal investasi, gunakan untuk modal usaha," kata Jokowi.
Jokowi juga mewanti-wanti masyarakat agar mengkalkulasi betul berbagai risiko yang bisa ditimbulkan apabila sertifikat tanah tersebut digunakan sebagai sebuah agunan. Jokowi tak ingin dana pinjaman nantinya justru digunakan untuk barang konsumtif.
![]() |
Jokow lantas menceritakan contoh kasus penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan, namun dana pinjaman dari bank justru tidak digunakan untuk membuat modal usaha, melainkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya konsumtif.
"(Dapat) Rp500 juta yang Rp250 juta untuk beli mobil baru. Senang muter-muter kampung gagah, muter-muter desa gagah naik mobil, tapi itu hanya 6 bulan percaya saya," kata Jokowi.
"Gagahnya hanya 6 bulan, setelah itu begitu enggak bisa nyicil, nyicil bank-nya enggak bisa, nyicil mobilnya enggak bisa, itulah malapetaka dimulai," jelasnya.
Jokowi menuturkan, saat ini khususnya di Jawa Timur masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Jokowi meminta Menteri ATR/Kepala BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.
"Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat," katanya.
Jokowi mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting. Konflik maupun sengketa tanah di daerah, menurutnya, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
"Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada', (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah," lanjutnya.
(cha/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tips Jokowi Bagi yang Mau Agunkan Sertifikat Tanah ke Bank