Ada Pasal Darurat di RAPBN 2023, Defisit Bisa di Atas 3% PDB?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memasang pasal darurat dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Mengingat kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian.
"Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 46.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memastikan, meskipun ada pasal darurat, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB.
"Gak dong. Kita komitmennya udah sama di bawah 3%," kata Febrio di Gedung DPR, Kamis (18/8/2022)
Pasal darurat dibutuhkan ketika ada beberapa perubahan yang diperlukan dengan segera.
"Kita punya 2 lembaga yang peduli dengan kepentingan masyarakat, keamanan, dan stabilitas ekonomi. Jadi kita ingin punya cara supaya kalau ada perubahan itu tidak lama," terangnya.
Disampaikan, pada ayat berikutnya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Beberapa indikator yang dimaksud keadaan darurat adalah :
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan;
- proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan; dan/atau
- belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(mij/mij)