PPKM Level 1 Diperpanjang, Cek Aturan Baru Sektor Esensial

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2022 07:25
Sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL) Commuter Line tampak ramai dengan penumpang seiring penerapan 100 persen kapasitas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia.com, Rabu (5/12) pukul 18.00 WIB, KRL jurusan TNn Abang-Serpong maupun Tn Abang-Bogor terisi hampir penuh ketika tiba di Stasiun Tn Abang. Dengan kapasitas gerbong yang kini dapat menampung hingga 100 persen, warga tampak berdiri berdesakan saat menunggu kereta. Pengguna KRL sulit menjaga. Beberapa calon penumpang yang mendapati KRL yang datang sudah penuh, tampak ragu-ragu untuk naik. Sebagian akhirnya memutuskan menunggu kereta berikutnya. Seperti diketahui Jakarta PPKM level 2 berlaku mulai hari ini (4/1). Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama 2 pekan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022).

Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia berlaku kebijakan PPKM level 1, di mana luar Jawa-Bali sebelumnya telah diperpanjang hingga 5 September 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 40/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022.

Instruksi itu menetapkan sejumlah ketentuan aktivitas ekonomi dan sosial khusus di Jawa dan Bali.

Salah satunya adalah aktivitas di sektor esensial. Yaitu:

1. bidang keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pelayanan fisik kepada pelanggan
2. pasar modal berorientasi pada pelanggan
3.teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan nonkarantina
4. serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

Ketentuan PPKM yang berlaku adalah:

- untuk sektor keuangan dan perbankan tersebut dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan
kepada masyarakat serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

- untuk bidang pasar modal dan teknologi informasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf

- untuk perhotelan nonkarantina wajib skrining dengan PeduliLindungi dan hanya mengizinkan pegawa dan pengunjung dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan. Kapasitas maksimal 100%, termasuk fasilitas gym dan ruang pertemuan dengan protokol kesehatan ketat serta diizinkan hidangan prasmanan

- untuk industri berorientasi ekspor dan penunjang wajib menunjukkan contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir dan IOMKI dengan menjalankan pengaturan teknis Kementerian Perindustrian.

Industri ini hanya bisa beroperasi 100% staf di fasilitas produksi/ pabrik dengan sistem shift. Sedangkan untuk layanan administrasi hanya 75%. Makan karyawan tidak booleh bersamaan dan wajib mengaktifkan PeduliLindungi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Happy PPKM Level 1, Aktivitas Bisnis Mulai "Normal"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular