Zulhas Bakar Baju Hingga Miliaran Rupiah, Ini Kata Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 August 2022 16:20
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian impor bekas hasil pengawasan di Pergudangan Gracia, Karawang Barat, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian impor bekas hasil pengawasan di Pergudangan Gracia, Karawang Barat, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha meminta pemerintah menindaklanjuti langkah pemusnahan baju-baju bekas impor dengan tindakan tegas kepada importir. Hal itu merespons pembakaranĀ baju bekas impor ilegal bernilai miliaran oleh Menteri Perdagangan (Mendag) ZulkifliĀ Hasan, pekan lalu.

"Harus dicari dong importirnya, jadi jangan sampai cuma bakar aja," kata Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia, Senin (15/8/2022).

Jika penindakan hanya sebatas pembakaran baju impor, maka ke depan importir tetap bisa melancarkan aksinya dalam memasukkan kembali pakaian bekas ke pasar dalam negeri. Salah satu yang paling banyak tersebar di pasar Senen.

"Masukan ke Kemenkeu, di pasar Senen pajaknya pasti ngga jelas, kan ngga mungkin bayar pajak, karena nulisnya apa di situ. Pasti ga bayar PPN, ngga bayar bea masuk. Itu seharusnya bisa ditindak bea cukai, Kemenkeu, pajak. Jangan pajak kita dicari-cari terus, tapi importir-importir ini enak ngga ada yang dicabut, ngga ada penindakan," kata Redma.

Masuknya pakaian bekas impor pasti ilegal karena keberadaannya dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Ngga mungkin bayar pajak, kan ngga mungkin nulis baju bekas. Di PIB (Pemberitahuan Impor Barang) nulisnya apa? Kan pemalsuan dokumen. Kode HS itu kan ngga boleh, dilarang," ujar Redma.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan baju bekas impor ilegal bernilai miliaran. Hal ini berkaitan dengan aspek regulasi dan kesehatan. Zulhas menegaskan, impor baju bekas dilarang.

Adapun jumlah pakaian ilegal yang dimusnahkan adalah 750 bal atau mencapai 225.000 lembar pakaian dengan asumsi satu bal berisi 300 lembar pakaian. Nilainya ditaksir mencapai Rp8-9 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian impor bekas hasil pengawasan di Pergudangan Gracia, Karawang Barat, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian impor bekas hasil pengawasan di Pergudangan Gracia, Karawang Barat, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian impor bekas hasil pengawasan di Pergudangan Gracia, Karawang Barat, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)

Dalam penemuan kali ini sudah menemukan satu tersangka, namun saat ini masih dalam pelarian. Begitu juga dengan asal pakaian ini Zulhas hanya menyebut berasal dari negara tetangga, yang melalui pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara.

"Ini kan orangnya lari, ini adalah gedung sewaan makanya akan terus kita kejar cari pelakunya ada dimana, barangnya ada, gudangnya ada. Tapi ini pelakunya sudah terlatih. Sudah sering, oleh karena itu kita minta masyarakat memberikan laporan. Temuan kali ini juga berdasarkan laporan masyarakat," katanya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulhas Bakar Baju Segudang, Nilainya Miliaran! Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular