Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Wajib Tes PCR Bukan Antigen

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 August 2022 06:40
Pengunjung melakukan pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah telah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda Transportasi publik. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan atau syarat perjalanan domestik kini diperbarui. Salah satunya, syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, lauta, darat, kendaraan pribadi, atau umum, kereta hingga penyeberangan

Hal itu ditetapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan dan berlaku mulai 11 Agustus hingga waktu ditentukan kemudian.

Dalama peraturan syarat perjalan terbaru itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan mulai dari memakai masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu, juga mencuci tangan secara berkala, hingga menjaga jarak.

Setiap pelaku perjalanan domestik juga wajib mengaktifkan PeduliLindungi.

Berikut ketentuan lengkap syarat perjalanan domestik terbaru:

untuk pelaku perjalanan domestik usia di atas 18 tahun:

- jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

- namun jika baru mendapatkan suntikan pertama, wajib menunjukkan hasil RT-PCR dalam kurun waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- jika memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

untuk pelaku perjalanan domestik usia 6-17 tahun:

1. jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. namun, jika baru dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. bagi PPDN usia 6-17 tahun asal luar negeri dan belum mendapat vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

4. jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Suharyanto menetapkan, syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.

Juga, dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat Perjalanan Baru Usia 18 Tahun ke Bawah, Wajib PCR?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular