FBI Sita Dokumen 'Top Secret' di Rumah Trump, Apa Isinya?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Minggu, 14/08/2022 11:20 WIB
Foto: Mantan Presiden AS Donald Trump dan istrinya Melania Trump mengikuti peti mati Ivana Trump keluar dari Gereja Katolik Roma St. Vincent Ferrer selama pemakamannya pada 20 Juli 2022 di New York City. (Getty Images/Michael M. Santiago)

Jakarta, CNBC Indonesia - Biro Investigasi Federal (FBI) telah melakukan penggeledahan di rumah Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Trump diduga menyimpan dengan sengaja dokumen rahasia negara meski telah lengser dari jabatan tertingginya di Gedung Putih.

Mengutip CNN Indonesia, FBI menggeledah tersebut berlokasi di kediaman Trump tepatnya Mar-A-Lago, Florida. Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan Badan Arsip Nasional yang kehilangan sejumlah dokumen rahasia pada Januari lalu.

The Washington Post melaporkan, hasil dari penggeledahan di rumah Trump, FBI telah mengamankan puluhan boks berisi dokumen tergolong rahasia dan amat rahasia. Beberapa dokumen yang ditemukan pada penggeledahan tersebut, termasuk surat dan catatan dari pemimpin negara lain, salah satunya Kim Jong Un.


Dalam razia FBI terbaru pada (12/8), biro tersebut juga menyita setidaknya 30 barang termasuk 20 boks dan 11 dokumen berlabel "rahasia" dan "sangat rahasia". Barang-barang itu termasuk foto, binder, catatan tangan, sampai informasi soal Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Sementara itu, mengutip sumber anonim yang terlibat dalam penyelidikan, The Washington Post bahkan melaporkan salah satu dokumen rahasia yang disita FBI juga berkenaan soal senjata nuklir AS.

Berdasarkan surat penggeledahan yang dirilis pengadilan, FBI menyita satu dokumen "top secret/SCI", empat dokumen "top secret", tiga set dokumen "secret", dan tiga dokumen "confidental".

Dokumen berlabel "top secret/SCI" merupakan klasifikasi dokumen paling tinggi tingkat kerahasiannya dan biasanya tersedia untuk informasi keamanan nasional paling ketat dipegang AS. Dokumen jenis ini biasanya disimpan di fasilitas khusus pemerintah karena pengungkapannya dapat menyebabkan kerusakan parah pada keamanan nasional.

Sementara, mengutip Reuters, banyak undang-undang federal bahkan melarang kesalahan penanganan dokumen rahasia negara, termasuk Undang-Undang Spionase serta undang-undang lain yang melarang penghapusan dan penyimpanan dokumen atau materi rahasia secara tidak sah.

Surat perintah penggeledahan pengadilan yang dirilis pun mencurigai Trump melanggar Undang-Undang Spionase terkait penyimpanan dokumen sensitif secara ilegal.

Kementerian Kehakiman AS memasukkan kategori penggeledahan rumah Trump ke kategori luar biasa. Artinya, dokumen yang dicari amat penting. Trump pun berulang kali membantah telah menyimpan dokumen rahasia itu, terutama soal nuklir.

"[Dokumen rahasia] soal senjata nuklir itu hoaks. Orang yang sama busuknya terlibat," kata dia melalui jejaring sosial buatannya, Truth Social, Jumat (12/8)

Namun, Trump tak memberikan bukti soal klaim hoaks tersebut. Dia malah mempertanyakan kinerja FBI.

"Mengapa FBI tak mengizinkan pengacara kami atau orang lain hadir dalam inspeksi di area Mar-a Lago?" kata Trump, seperti dikutip Reuters.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Ogah Akui Laporan Intel Soal Gagal Hancurkan Nuklir Iran