Soal Subsidi BBM, Erick Thohir: Apa Sudah Tepat Sasaran?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
12 August 2022 14:35
Menteri BUMN Erick Thohir  (Dokumentasi AMSI DKI Jakarta)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Dokumentasi AMSI DKI Jakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait dengan kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat ini kata Erick, pemerintah sedang menghitung ulang kebijakan subsidi BBM tersebut.

Seperti yang diketahui, pemerintah pada APBN tahun 2022 ini sepakat untuk memberikan subsidi untuk sektor energi senilai Rp 502,4 trilliun. Subsidi itu termasuk untuk BBM, LPG dan listrik.

"Apakah subsidi yang sekarang diberikan pemerintah sudah tepat sasaran? Apakah kita harus menutup mata memberikan subsidi kepada yang mampu, sedangkan rakyat yang mayoritas memerlukan subsidi lebih, ini yang sedang dicarikan jalan oleh pemerintah, Menkeu, Menteri ESDM," kata Erick Thohir mengutip CNN Indonesia, dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

"Khususnya harga BBM, pemerintah sudah memberikan subsidi sampai Rp520 triliun, itu untuk BBM dan listrik. Saya rasa tidak banyak negara seperti itu. Tapi saya lihat harganya tidak turun turun (minyak dunia), makanya ini jadi pemikiran," katanya.

Seperti yang diketahui, kondisi BBM bersubsidi sedang dalam tekanan, PT Pertamina (Persero) mencatat kuota BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi sedang sekarat. Pada Juli 2022, konsumsi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sudah mencapai 16,8 juta kilo liter (KL). Artinya, kuota hingga akhir tahun hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta KL sampai akhir tahun.

Sementara konsumsi Solar Subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) sudah mencapai 9,9 juta KL dari kuota 14,91 juta di tahun 2022 ini atau tersisa 5,01 juta KL.

Pemerintah dan Pertamina sedang berupa untuk melakukan pengendalian, salah satu caranya dengan melakukan pendaftaran kendaraan di MyPertamina. Kelak, kendaraan yang terdaftar akan diklasifikasikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga BBM RON 95 di Negara Tetangga RI Rp30.000, Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular