Heboh Kades Sawer Biduan Pake Duit Segepok, Berapa Gajinya?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 August 2022 12:40
Video viral Kepala Desa Kiara Sari, Sukajaya, Kabupaten Bogor berjoget bersama biduan dalam acara dangdut di pesta pernikahan. (Tangkapan layar video viral)
Foto: Video viral Kepala Desa Kiara Sari, Sukajaya, Kabupaten Bogor berjoget bersama biduan dalam acara dangdut di pesta pernikahan. (Tangkapan layar video viral)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang kepala desa di Kabupaten Bogor tertangkap kamera sedang berjoged di atas panggung sambil menyawer uang 'segepok' kepada biduan. Aksi sang kepala desa pun viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, seperti dikutip, Kamis (11/8/2022), pria tersebut diketahui adalah Kepala Desa Kiara Sari, Kecamatan Sukajaya, bernama Jaro Ahyar. Hal itu bahkan telah dikonfirmasi Sekretaris Sukajaya Tirta.

"Benar," kata Tirta, saat dikonfirmasi.

Video itu menunjukkan Ahyar, yang mengenakan kaus putih memegang segepok uang di acara pernikahan yang menggelar pesta dangdut. Sambil berjoget, Ahyar terlihat menghambur-hamburkan uang ke para penyanyi wanita.

"Siapa namanya? bapak Jaro Ahyar," teriak biduan tersebut.

Aksi tersebut lantas menuai kecaman karena dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah yang bertugas melayani masyarakat. Apalagi, tidak diketahui dari mana uang segepok yang disawer Ahyar berasal.

Lantas, berapa sih gaji seorang kepala desa?

Gaji operator desa masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa.

Aturan tersebut secara terperinci menjelaskan mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya yang memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dan sumbernya dari anggaran dana desa.

Gaji kepala desa pada tahun ini ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah.

Berikut Besaran Gaji Kepala Daerah 2022:

  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta setara 10% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a

  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta, atau setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

  • Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Layaknya pegawai pemerintah lainnya, kepala desa juga memperoleh tunjangan yang juga menjadi tambahan gaji kepala desa sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 100 PP 11/2019.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa belanja desa yang ditetapkan APBDesa salah satunya yakni 30% untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.


(cha/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kepala Desa Teriak ke Jokowi: Gajian Telat 3 Bulan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular