Gaji Petugas Pemilu di LN Juga Naik, Tembus Rp10 Juta?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 11/08/2022 10:40 WIB
Foto: Infografis/Alur Rekap Suara/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Honor petugas badan ad hoc pada pagelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dikerek sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Adapun badan ad hoc Pemilu yang dimaksud terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Namun, kenaikan tidak hanya dirasakan oleh petugas pemilu yang bertugas di dalam negeri.


Dalam surat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek kenaikan honor petugas Pemilu yang bertugas di luar negeri. Mulai dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).


Namun, tidak semua gaji petugas Pemilu di luar negeri mengalami kenaikan gaji. Berdasarkan catatan, hanya Ketua PPLN dan Anggota PPLN yang mengalami kenaikan gaji.

Berikut Rincian Honor Panitia Pemilu di Luar Negeri

Panitia Pemilihan Luar Negeri

  • Ketua PPLN Rp 8,4 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 8 juta
  • Anggota Rp 8 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 7,5 juta
  • Sekretaris tetap Rp 7 juta
  • Pelaksana tetap Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Rp 6,5 juta

Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri tetap Rp 6,5 juta

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

  • Ketua KPPSLN tetap Rp 6,5 juta
  • Anggota tetap Rp 6 juta
  • Satlinmas luar negeri tetap Rp 4,5 juta


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bukti RI Darurat Pekerjaan Layak, Mayoritas Digaji Rp 2,25 Juta